TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang memenuhi persyaratan untuk memproduksi Seragam Batik Haji 2024.
Hanya pelaku UMKM dan IKM yang telah mendapatkan hak izin produksi dari Kemenag yang berhak memproduksi Seragam Batik Haji 2024 yang telah dirilis pada Selasa (12/12/2023).
Sehubungan itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan petunjuk Teknis Produksi dan Distribusi Seragam Batik Haji 2024 Jemaah Indonesia.
Adapun surat permohonan izin produksi Seragam Batik Haji 2024 diakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Lebih lengkapnya berikut syarat dan cara pengajuan izin produksi Seragam Batik Haji 2024, mengutip laman Kemenag.
Baca juga: Menteri Agama Ajukan Penambahan Kuota Petugas Haji ke Arab Saudi
Syarat Pengajuan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
2. Memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
3. Memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
4. Memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
5. Memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
6. Memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Baca juga: Lowongan Kerja Garuda Indonesia untuk Posisi Awak Kabin Haji 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Pengajuan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024
IKM atau UMKM dapat mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1. Fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM;
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik);
3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi;
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark;
c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH);
d)memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi; dan
e) memiliki bukti kemampuan produksi batik cap.
Lampiran dokumen tersebut diajukan dalam bentuk portable document format (pdf) dari dokumen asli melalui email atau penyerahan berkas dokumen secara langsung.
Baca juga: Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Haji 2024 Kemenkes, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Desember 2023
Verifikasi dan Validasi Dokumen Perizinan
a. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi administrasi permohonan pengajuan IKM dan/atau UMKM. b.
b. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen telah dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal dapat melakukan validasi lapangan.
c. Validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
1) pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
2) pembuktian lapangan.
d. Dalam pelaksanaan validasi dapat melibatkan instasi/lembaga yang terkait dengan izin produksi.
e. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Tim menolak permohonan.
f. Dalam hal hasil verifikasi dan/atau validasi dinyatakan sah dan sesuai persyaratan, Tim menerima permohonan izin Produksi.
g. Hasil verifikasi dinyatakan dalam berita acara verifikasi.
Penetapan Perizinan Produksi Seragam Batik Haji 2024
1. Pemberian izin bagi setiap IKM dan/atau UMKM untuk memproduksi batik bagi jemaah Haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2. Dalam hal IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia, harus melaporkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Baca juga: Rekrutmen Awak Kabin Haji 2024 Garuda Indonesia, Batas Akhir Pendaftaran 19 Desember 2023
Pencabutan Izin Produksi Seragam Batik Haji 2024
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
1. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji.
2. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan.
3. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)