Maka, Kementerian Sosial berinisiatif membuat Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik atau Sikap Sosiawan.
Lambang Pekerjaan Sosial dan Kode Etik Sosiawan diciptakan pada tanggal 20 Desember 1949, tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan peristiwa bersejarah bersatunya seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi permasalahan dalam mempertahankan kedaulatan negara, yaitu pada tanggal 20 Desember 1948, sehari setelah tentara kolonial Belanda menyerbu dan menduduki Yogyakarta.
Tanggal tersebut oleh Kementerian Sosial dijadikan sebagai Hari Sosial.
Hari Sosial atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) diperingati pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya hingga saat ini.
Baca juga: Rundown Konser Ulang Tahun ke-17 RAN, Digelar pada 20 Desember 2023
Hari tersebutdiperingati pertama kali pada tahun 1958 dan dicetuskan oleh Menteri Sosial H. Moeljadi Djojomartono.
Dahulu nama Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional sempat berubah.
Pada peringatan yang ke XIX tanggal 20 Desember 1976 oleh Menteri Sosial H.M.S. Mintardja nama Hari Sosial diubah menjadi Hari Kebaktian Sosial.
Lalu, pada peringatan yang XXVI tanggal 20 Desember 1983 oleh Menteri Sosial Nani Soedarsono nama Hari Kebaktian Sosial diubah lagi menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional.
Kesetiakawanan sosial masa kini adalah instrumen menuju kesejahteraan masyarakat melalui gerakan peduli dan berbagi oleh, dari dan untuk masyarakat baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan berdasarkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkelanjutan menuju terwujudnya Indonesia sejahtera.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)