Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ada tiga orang yang telah ditunjuk MK untuk mengisi formasi Anggota MKMK yang merupakan perwakilan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Dalam hal pembentukannyam, hanya perwakilan hakim konstitusi yang jabatannya dalam MKMK bersifat ad hoc, sisanya permanen.
Baca juga: Masa Jabatan Anggota MKMK Satu Tahun, Bakal Dilantik 8 Januari 2024
“Kebetulan Hakim MK, Anggota MKMK ini ditentukan secara ad hoc. Berbeda dari tokoh masyarakat ataupun akademisi, mereka adalah permanen,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung, MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Hal itu untuk antisipasi jika nanti Anggota MKMK yang merupakan hakim konstitusi aktif ini melakukan dugaan pelanggaran etik.
“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini kemudian diduga ada aduan atau kemudian ada laporan maka yang bersangkutan karena ad hoc bisa digantikan oleh hakim yang lainnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, tegas Enny, pihaknya tidak bisa menjadikan perwakilan hakim konstitusi dalam MKMK bersifat permanen.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, Ini Tiga Anggotanya
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Baca juga: MK Umumkan Bentuk MKMK Permanen Hari Ini
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.