TRIBUNNEWS.COM - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berencana kembali mengajukan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Padahal hari ini, Rabu (20/12/2023), Eddy Hiariej baru saja mencabut gugatan yang sebelumnya telah ia ajukan di awal Desember lalu.
Rencana gugatan ulang itu disampaikan kuasa hukumnya, Ricky Sitohang sesaat setelah Eddy Hiariej melakukan pencabutan berkas.
Adapun alasannya, kata Ricky, Eddy Hiariej akan menambahkan isi substansi gugatannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK
"Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali."
"Ada penambahan substansi dan akan didaftarkan kembali," ujar Ricky ketika dihubungi, Rabu.
Hanya saja Ricky tak menjelaskan substansi apa saja yang akan ditambahkan dalam gugatan ulang tersebut.
Diketahui, selain Eddy Hiariej, asisten dan pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal serupa.
Ricky juga tak menjelaskan kapan gugatan terbarunya akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK
Pencabutan Gugatan
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tak sendiri, dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga melakukan hal yang sama.
Anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon tersebut, Iwan Priyatno, membenarkan hal ini.
"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi, menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno.