News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Bakal Daftarkan Kembali Gugatan Lawan KPK

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan asisten serta pengacaranya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi bakal kembali mendaftarkan gugatan melawan KPK di setelah sebelumnya sempat dicabut dari PN Jakarta Selatan.

Adapun dikatakan Kuasa hukum Eddy Hiariej Cs, Ricky Sitohang, terkait alasan pihaknya mencabut gugatan sebelumnya lantaran ada hal yang mesti direvisi dan ditambahkan terkait substansi.

Setelah melengkapi draf permohonan tersebut, nantinya lanjut Ricky pihaknya pun bakal kembali mendaftarkan gugatan baru terhadap KPK.

"Betul (gugatan praperadilan dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan, setelah itu kita daftarkan kembali," ujar Ricky ketika dihubungi, Rabu (20/12/2023).

Hanya saja Ricky tak menjelaskan substansi apa saja yang akan ditambahkan dalam gugatan baru ketiga kliennya yang bakal didaftarkan kembali itu.

"Ada penambahan substansi dan akan didaftarkan kembali," jelasnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Bakal Rapat Tentukan Sikap Terkait Pencabutan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Sebelumnya, Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Eddy Hiariej dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ucap Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Eddy Hiariej Dkk Soroti Ucapan Alexander Marwata Soal Penetapan Tersangka: Diduga Sebarkan Hoaks

Adapun dijelaskan Iwan pada proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.

Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.

"Nanti setelah Ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.

Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.
"Kami tidak bisa bicara, itu aja yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini