TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dugaan suap yang dimaksud terkait jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Ghani sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Ghani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara."
"AGK dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Pemprov Sebut Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Jakarta Penuhi Undangan Wakapolri
Selain Ghani, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Dintarannya, penerima suap dan pemberi suap:
Pemberi Suap:
- Stevi Thomas (swasta)
- Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman)
- Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR)
- Kristian Wuisan (swasta)
Penerima suap:
- Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
- Ridwan Arsan (Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa)
- Ramadhan Ibrahim (ajudan/orang kepercayaan gubernur
Gani Diduga Terima Rp 2,2 Miliar
Gani bersama Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala BPBJ untuk saling bermufakat jahat guna melancarkan proyek infrasturuktur di Maluku Utara.
Alexander mengatakan, nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
"Adapun besaran berbagai nilai poryek jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar," kata Alexander.