Gani menentukan besaran setoran bagi para kontraktor.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Teknis penerimaan uang ke Gani melalui transfer rekening maupun tunai.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani yakni bayar hotel dan membiayai perawatan kesehatannya.
Baca juga: Ironi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Dulu Dipuji-puji Jokowi, Kini Terjaring OTT KPK
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucapnya.
Gani juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
AGK kemudian ditahan bersama tersangka lainnya, kecuali KW karena belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Para tersangka ditahan 20 hari kedepan, sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
Dalam hal ini para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap Abdul Gani dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)