News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Jadi Tersangka Suap, Diduga Terima Rp 2,2 M

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.

Sebagai penerima bersama Abdul ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.


Konstruksi Perkara

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Ghani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, dan Ridwan Arsan selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo," ungkap Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini