News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Praperadilan Firli Bahuri ditolak hakim, statusnya tetap tersangka, kini saksi meringankan mundur enggan beri kesaksian di Polda Metro Jaya.

"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.

Permintaan Firli Bahuri

Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).

Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.

Namun pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.

Respons Polda Metro Jaya

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal kasus pemerasan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memimpin persidangan tersebut.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri Usai Kalah Praperadilan, Polda Metro Belum Bersikap

Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tuturnya. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini