TRIBUNNEWS.COM - Berikut peringatan dini BMKG gelombang tinggi pada Kamis, 21 Desember 2023.
Menurut prakiraan BMKG, Laut Natuna Utara berpotensi dilanda gelombang tinggi hingga 6 meter.
Dikutip dari Instagram @infobmkg, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari timur laut-timur dengan kecepatan angin berkisar 4-25 knot.
Sementara itu, di wilayah Indonesia bagian selatan angin umumnya bergerak dari tenggara-barat daya dengan kecepatan 4-25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Bali, Laut Natuna Utara, dan Laut Arafuru bagian Timur.
Berikut peringatan dini gelombang tinggi Kamis, 21 Desember 2023:
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Terjadi 21 Desember 2023, Laut Natuna Capai Gelombang 6 Meter
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 4.0 - 6.0 M:
- Laut Natuna Utara
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 1.25 - 2.5M
- Perairan utara Sabang
- Perairan barat Aceh
- Perairan barat P. Simeulue hingga Kep. Mentawai
- Perairan P. Enggano hingga Bengkulu
- Perairan barat Lampung
- Samudra Hindia barat Sumatra
- Teluk Lampung bagian selatan
- Selat Sunda bagian barat dan selatan
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Rabu, 20 Desember 2023: Laut Natuna Utara Capai 4 Meter
- Perairan selatan Jawa
- Selat Bali - Badung - Lombok - Alas - Sape bagian selatan
- Selat Sumba bagian selatan
- Laut Sawu bagian selatan
- Samudra Hindia selatan Jawa hingga Kupang
- Perairan Kep. Bintan
- Perairan selatan Kep. Anambas
- Perairan selatan Kep. Natuna hingga P. Midai
- Laut Natuna
- Laut Bali
- Laut Arafuru bagian tengah dan timur
- Laut Sulawesi bagian timur
- Perairan Kep. Sangihe hingga Kep. Talaud
- Perairan Kep. Sitaro hingga Bitung
- Laut Maluku bagian utara
- Perairan utara Halmahera
- Perairan utara Papua Barat hingga Papua
- Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua
Wilayah Perairan dengan Tinggi Gelombang 2.5 - 4.0 M:
- Perairan Utara Kep. Anambas hingga Kep. Natuna
- Perairan Kep. Subi hingga Kep. Serasan
Saran Keselamatan
Saran keselamatan pelayaran bagi perahu dan kapal saat gelombang tinggi:
- perahu nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m);
- kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m);
- kapal feri (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m);
- kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi harus tetap selalu waspada.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi