News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi di Palembang yang Ancam Warga Punya Mobil Alphard, IPW Desak Selidiki Asal Usul Harta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar Bripka Edi Purwanto (kiri) dan mobil Alphard miliknya (kanan). Rupanya mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban menggunakan pelat nomor palsu.

Setelah turun dan sampai di lokasi, terlapor mulai menantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Ditahan karena Ancam Pengemudi Mobil: di Keluarga Aku Banyak Jadi Polisi

"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujarnya.

Tak sampai disitu, terlapor juga mengaku bahwa ia kenal dengan banyak anggota polisi dan menantunya adalah polisi.

"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.

Akhirnya, korban meninggalkan lokasi dan melaporkan kasusnya tersebut ke pihak kepolisian.


Diamankan Propam

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, Bripka Edi Purwanto telah ditangkap Propam Polda Sumsel.

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Supriadi, Polda Sumsel saat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silahkan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini