Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri kembali mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Dinilai Masih Dapat Ajukan Upaya Hukum
Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Ade mengatakan saksi tersebut dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.
"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.
Alex Marwata Menolak
Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.
Sejatinya, Firli Bahuri yang meminta Alex untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya yang diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Namun, Alex tidak jadi datang ke Bareskrim Polri karena saat itu harus menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan atas status tersangka Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, Ade Safri mengatakan jika Alex batal untuk dimintai keterangannya karena menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau saksi meringankan sesuai keinginan Firli Bahuri.
Adapun penolakan Alex sebagai saksi meringankan tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alex juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.