News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Arti Kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S dalam Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan pengumuman hasil kelulusan PPPK guru 2023 di Pemkab Rembang. Simak arti kode P1, P2, P3, P4, P, L, L-2, TL, TH, APS, dan S yang ada dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023, mulai diumumkan hari ini, Jumat (22/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah arti sejumlah kode yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023.

Pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 jabatan fungsional guru telah diumumkan.

Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023 pada Jumat (22/12/2023) hari ini.

Para pelamar PPPK guru 2023 pun diminta untuk memantau portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/ atau website instansi secara berkala.

Dari pantauan Tribunnews.com, Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi DIY menjadi instansi yang telah mengumumkan hasil PPPK guru 2023.

Baca juga: Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 Diumumkan Hari Ini, Berikut Link untuk Cek Hasilnya

Arti Kode dalam Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

Pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023 memuat sejumlah penting. Salah satunya sejumlah kode yang menerangkan status peserta PPPK guru.

Mengutip dari bkpsdm.jogjakota.go.id, inilah sejumlah kode dan artinya yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023:

- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun dan bukan termasuk dalam P1.

- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas

- L : Peserta Lulus

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini