News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan, Terbuka Untuk Umum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).

Persidangan yang digelar Dewas KPK tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

"Sidang itu tanggal 27 (Desember), itu terbuka untuk umum. Silakan kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Meski baru dibacakan pekan depan, putusan etik tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji, Jumat (22/12/2023).

"Sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Tumpak.

Baca juga: Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa

Menurutnya putusan tersebut kini masih harus disiapkan secara tertulis.

Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Yang namanya putusan tertulis itu mesti ada pertimbangan hukumnya. Mesti ada bukti-buktinya. Mesti ada pasal-pasal yang dilanggar. Mesti ada yang meringankan apa, yang memberatkan apa," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra

Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.

"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.

Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Pengunduran diri itu diajukannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.

Namun sejauh ini, belum dipastikan kapan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Keppres terkait pengunduran diri Firli Bahuri tersebut.

Namun demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa terbitnya Keppres nanti tak akan mengganggu proses etik Firli Bahuri.

Alasannya, persidangan etik sudah rampung dan putusan sudah dikantongi.

"Walaupun Keppresnya muncul, misalnya nanti sore, kita sudah plong. Kenapa? Kita sudah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," katanya.

Sebelumnya terkait pengunduran diri, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini