Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan data aliran dana korupsi terkait kasus yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka.
Selain uang dan data aliran dana, tim penyidik KPK juga menyia barang bukti lain. Termasuk di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Barang bukti tersebut disita tim penyidik dari penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Tangerang, dan Ternate pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023).
Khusus di Jakarta, tim penyidik menggeledah rumah Abdul Ghani.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Minta Maaf Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap: Risiko Jabatan
Sedangkan di kota-kota lainnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas, kantor-kantor dinas, dan rumah pihak swasta pemberi uang.
"Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman tersangka AGK di Jakarta, rumah dinas jabatan gubernur, beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta," katanya.
Per hari ini, Jumat (22/12/2023), penggeledahan masih dilakukan tim penyidik KPK.
Geledah dilakukan di Kompleks Perkantoran Pemerintah provinsi Maluku Utara.
"Tim Penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku Utara di Sofifi. Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali."
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani Kasuba disebut-sebut menerima uang Rp 2,2 miliar dari korupsi ini.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar
Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.
Sebagai penerima bersama Abdul ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.
Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.