"Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim.
Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP.
Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin.
Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya,"kata JM.
Jumriana Menuntut Keadilan
Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.
Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.
Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.
Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun.
Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.
Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Istri Polisi di Nunukan Ngadu ke Kapolri, Diselingkuhi Suami dan Ditelantarkan 13 Tahun, Pilu,