9. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
10. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah; dan
11. Hasil cetak/print out DRH dari laman https:/lsscasn.bkn.qo.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
Perlu diketahui, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi dokumen kelengkapan, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri dalam seleksi PPPK Kemneterian PPN/Bappenas 2023.
Sementara itu, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2A23, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)