TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bakal merasakan Rabu Keramat, bukan Jumat Keramat.
Istilah Jumat Keramat ini identik dengan KPK, karena KPK biasanya menjadikan Jumat sebagai hari keramat bagi orang yang tersangkut perkara korupsi.
Lembaga Antirasuah itu kerap menahan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat.
Lantas seperti apa Rabu Keramat bagi Firli Bahuri?
Catatan Tribunnews.com pada Rabu (27/12/2023) Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Jika tidak hadir, Firli Bahuri bakal dijemput paksa bahkan mungkin juga ditahan karena statusnya tersangka dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditempat berbeda, Dewas KPK bakal mengumumkan hasil putusan sidang etik Firli Bahuri.
Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli 27 Desember 2023, Terbuka untuk Umum
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).
Persidangan yang digelar Dewas KPK tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
"Sidang itu tanggal 27 (Desember), itu terbuka untuk umum. Silakan kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).
Meski baru dibacakan pekan depan, putusan etik tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji, Jumat (22/12/2023).
"Sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Tumpak.
Menurutnya putusan tersebut kini masih harus disiapkan secara tertulis.
Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.