News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Nilai Beking Jadi Sebab Tambang Ilegal Masih Menjamur

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan lokasi tambang ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (07/02/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Letjen (Purn) Bambang Suswantono, mengatakan menjamurnya aktivitas tambang ilegal akibat dari keterlibatan oknum aparat dan politisi yang jadi penyokong atau sebagai beking.

Menurutnya, tanpa adanya beking, para penambang ilegal tidak akan berani melakukan penggalian di lapangan.

"Setelah dijajaki di lapangan, mereka (penambang ilegal) punya beking aparat. kalau tidak ada aparat, dia tidak akan berani," ungkap Bambang dalam keterangannya, Sabtu, (23/12/2023).

Untuk memberantas keterlibatan beking, sambung Bambang, pihaknya tengah merampungkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pertambangan ilegal.

Satgas tersebut bernaung di bawah Kementerian Polhukam, yang di dalamnya bakal menggandeng lintas kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri.

"Kita sengaja melibatkan beberapa teman-teman kita dari TNI, Polri, Kejaksaan dan sebagainya. Dibutuhkan suatu operasi yang gabungan," jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng. Menurutnya, selain oknum aparat, tambang ilegal juga disinyalir disokong oleh oknum politisi. 

"Maraknya tambang ilegal karena adanya beking. Bisa politisi, bisa tentara, bisa polisi. Sekarang ini ada orang melakukan tambang ilegal diawasi oleh aparat. Biasanya pencuri ditangkap, ini justru diawasi," tegasnya.

Kehadiran beking membuat langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal menjadi tebang pilih. Sehingga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga investor.

Kasus penambangan ilegal kerap terjadi di area yang sudah ada pemiliknya, di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Bahkan sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kalau lawan dihajar kalau teman dirangkul meskipun dia sama-sama ilegal. Justru tambang yang sudah punya izin diganggu. Ada perusahaan tambang nikel yang sudah jadi PSN dan ada smelter, wilayahnya digasak oleh penambang-penambang ilegal,” pungkasnya.

Satgas Tambang Ilegal Akan Dibentuk

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menunggu restu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Pertambangan Ilegal di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM (Purn) Bambang Suswantono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk bisa meresmikan Satgas Penegakkan Hukum Pertambangan Ilegal di dalam negeri.

"Itu kita masih nunggu, ya nunggu Keppres atau apa turun, belum (resmi terbentuk)," ungkap Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Adapun saat ini, Bambang mengatakan, draf tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal sudah selesai disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Jokowi.

Baca juga: Indikasi Sumber Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, Berapa Biaya Politik di Indonesia?

"Drafnya (Tim Satgas Gakkum Pertambangan Ilegal) sudah, drafnya dari Menko Polhukam kalau nggak salah ya, kita tunggu itu (Keppres)," tambah dia.

Oleh karena itu, dia berharap persetujuan Presiden bisa segera diperoleh.

"Ya mestinya, ini kan sudah bulan 12, semoga saja segera," jawab Bambang saat ditanya target dikantonginya persetujuan Presiden untuk pembentukan Satgas ini.

Seperti diketahui, salah satu tantangan dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia adalah masih maraknya aktivitas penambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI). Selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi, menjamurnya tambang ilegal juga merugikan negara.

Bahkan tak jarang, kerap menyulut konflik sosial dan keamanan.

Berdasarkan hasil pemetaan, telah identifikasi terdapat sebanyak lokasi 2.741 PETI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Bambang mengungkapkan, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Sikap proaktif Pemda juga diperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat. Sebab pengajuan WPR sendiri dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri ESDM dengan mempertimbangkan rekomendasi dan kesesuaian tata ruang, daya dukung lingkungan, dan daya tampung kegiatan.

Dilanjutkan dengan evaluasi oleh Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup. WPR juga harus memenuhi kriteria yang disebutkan Pasal 22 UU 3 Tahun 2020.

Titik fokus Ditjen Minerba dalam mengatasi tambang ilegal juga menyoroti "pemain-pemain besar" yang disinyalir sudah menambang secara ilegal dari lama dan terus menggerogoti potensi penerimaan negara.

Meski dibayang-bayangi polemik "backingan", Bambang menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tegas menumpas PETI dengan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang menangani illegal mining.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini