Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan jasa titip (jastip) semakin dikenal masyarakat Indonesia.
Biasanya, pelaku jastip adalah traveler yang merintis bisnis jastip atau jasa titip untuk barang-barang yang hanya bisa diperoleh di luar negeri.
Lantas bagaimana tanggapan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi jastip ini.
Apalagi beberapa waktu lalu BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Salah satu pangan terjaring adalah produk luar negeri yang tidak mempunyai izin edar di Indonesia.
Terkait hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang beri tanggapan.
Rita menjelaskan jika BPOM telah bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Tidak hanya di bidang pangan, namun juga dengan obat-obatan, bea cukai dan kepolisian.
"Sudah ada kerjasama BPOM dengan kementerian, bea cukai, kepolisian, kejaksaan terkait produk harus ditindaklanjuti. Termasuk ilegal tanpa izin edar," ungkapnya pada awak media ditemui di Jakarta, Minggu (24/22/2924).
BPOM sendiri kata Rita sudah punya program, yaitu surat keterangan impor (SKI).
Selain itu, jika traveler membawa barang pangan dalam jumlah sedikit maka tidak masalah.
"Kalau untuk dibawa jumlah besar, dijual kembali ada izinnya, sudah diatur BPOM pemasukan obat dan makanan," jelas Rita.
Ada beberapa proses yang perlu dilewati. Pertama BPOM menelusuri lebih dahulu produk izin edar dari luar negeri.
Setelah itu mereka akan diminta untuk mendaftarkan ke BPOM
"Registrasi di pangan olahan, supaya produk legal. Jangan sampai merugikan. Biasanya mereka mau untuk mendaftarkan atau ada yang tidak tahu prosedur, itu kami berikan pendampingan supaya lebih memahami," tutupnya.