"Kunjungan hari raya ini selain diperuntukkan untuk yang tahanan beragama Kristiani, kami juga beri kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga," ujarnya.
Baca juga: Libur Natal, Tercatat Sudah 1,2 Juta Kendaraan yang Tinggalkan Ibu Kota
Menurut Achmad Fauzi banyak dari keluarga yang datang membesuk saat Natal membawa banyak makanan, di antaranya opor ayam dan kue-kue kering khas Natal.
Selain opor dan kue kering Natal, beberapa keluarga tahanan mendapatkan kiriman makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran.
Makanan yang dibawa pihak keluarga kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik untuk diperiksa secara manual.
Petugas memastikan bahwa dalam makanan yang dititipkan tidak terdapat barang-barang yang dilarang.
"Diperiksa secara manual, manual masih aman kemudian kita masukkan ke dalam mesin x-ray kemudian baru bisa dikirimkan ke masing-masing tempat penahanan," tutur Fauzi.
Remisi Natal
Sementara itu sebanyak 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) hari Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana. Sedangkan 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka.
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.
Baca juga: Remisi HUT RI Bikin 16 Koruptor Langsung Bebas dari Bui
Kemudian 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sedangkan dari total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.
Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Dari total keseluruhan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.
Terbanyak pada urutan kedua ialah Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.