TRIBUNNEWS.COM - Kapan pengumuman hasil seleksi KPPS Pemilu 2024? simak jadwal lengkapnya berikut ini.
Hasil seleksi administrasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diumumkan pada 23-25 Desember 2023.
Tahap selanjutnya yaitu tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS Pemilu 2024.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS Pemilu 2024 berlangsung pada 23 -28 Desember 2023.
Kemudian setelah peserta melalui tahapan tersebut, akan diketahui anggota KPPS Pemilu 2024.
Adapun pengumuman hasil seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 29-30 Desember 2023.
Baca juga: Jadwal Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Ini Temanya
Selengkapnya, berikut jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024.
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Luhut Bicara soal Posisinya di Pemilu 2024 hingga Rencana Jokowi terhadap Presiden Terpilih Nanti
Tugas KPPS dalam Pemilu
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.
- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:
Panduan KPPS: KLIK
Baca juga: Pesan Ketua Majelis Jemaat GPIB Immanuel Jakarta: Gunakan Hak Pilih di Pemilu, Jangan Golput
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Dari keputusan tersebut diketahui jika gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, besaran gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.
Sementara untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)