News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2023

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal selama 1 Bulan, Tidak Berlaku untuk Ferdy Sambo

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023)- Putri Candrawathi mendapat rmisi Natal selama 1 tahun, hal ini tidak berlaku bagi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo mendapat remisi Natal atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.

Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama istri dan mantan ajudannya.

Diketahui, Putri Candrawathi menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu dikarenakan Putri mendapat potongan masa penjara 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

Selain Putri, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara juga mendapat remisi Natal 1 bulan.

Baca juga: Citra Scholastika Kerap Ditanya Kapan Nikah Saat Natal, Ini Jawaban Pamungkas Sang Penyanyi

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dan harus tetap berada dalam jeruji besi menjalani hukumannya.

Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," lanjutnya.

15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana.

Sementara 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.

Adapun remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri (dinilai dari sikap dan perilaku).

"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).

Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.

Kemudian, sebanyak 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Lantas, total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.

Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Bagi mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Terdakwa Putri Candawati meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Masa Kurungan Putri Candrawathi Dipotong 10 Tahun

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2023 ini, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) RI.

MA menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, (8/8/2023).

Dalam sidang tersebut, MA secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi: Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tulis amar putusan MA.

Baca juga: Putri Candrawathi Ulang Tahun, Trisha Bagikan Momen Bersama, Berharap sang Ibu Cepat Pulang

Di sisi lain, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka mendapat keringanan hukuman yang mana vonis mati menjadi pidana seumur hidup untuk Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringatan di bui selama 10 tahun.

Kasasi ini tercantum dalam laporan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 yang mengerahkan lima Hakim Agung.

Hakim Agung tersebut Suhandi, dan empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini