TRIBUNNEWS.COM - Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Peserta dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta juga wajib mengumpulkan berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Lebih lengkapnya, simak sejumlah berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu berikut ini:
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Baca juga: Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Pengawas TPS
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)