TRIBUNNEWS.COM - Siap-siap, bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, Bawaslu akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilu 2024 pada Selasa, 2 Januari 2024.
Petugas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Nantinya, setiap satu TPS akan membutuhkan satu pengawas TPS.
Sebelum menjadi pengawas TPS, seseorang akan menjalani sejumlah seleksi terlebih dahulu, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen administrasi hingga wawancara.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2023