Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
Syarat Menjadi Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari segi usia, jenjang pendidikan, hingga alamat domisili.
Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari sidoarjo.bawaslu.go.id:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;