TRIBUNNEWS.COM - Simak bocoran jadwal dan syarat pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.
Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
Lalu, kapan pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibuka?
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bawaslu terkait kapan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.
Bawaslu RI melalui akun Instagram-nya hanya meminta masyarakat yang hendak mendaftar bersiap sebab rekrutmen Pengawas TPS akan segera dibuka.
Lembaga yang dikepalai Rahmat Bagja itu juga menyampaikan, waktu dan syarat pendaftaran menjadi Pengawas TPS akan diinfokan lebih lanjut melalui website dan media sosial Bawaslu.
"Halo #SahabatBawaslu, terimakasih atas antusias dan semangat yang luar biasanya."
"Untuk waktu dan syarat pendaftaran akan kami infokan kembali melalui website dan media sosial Bawaslu."
"Tetap pantau terus ya, sahabat," tulis akun @bawasluri dikutip Tribunnews.com, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimrot Lasa mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS di Halmahera Barat, Maluku Utara akan dimulai pada awal Januari 2024.