News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pelantikan Pengawas TPS harus dilaksanakan 23 hari sebelum pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

"Kalau sesuai ketentuan itu 23 hari sebelum pencoblosan PTPS sudah dilantik, jadi kemungkinan perekrutannya dimulai di awal Januari," ungkap Nimrot, dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menunjukkan grafik pengawasan Bawaslu yang dikumpulkan secara online, di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/4/2019) malam. Ini merupakan instrumen pendataan secara online untuk mengontrol TPS, diinput oleh pengawas TPS untuk memastikan pengawasan hari tenang, persiapan dan hari pemilihan. T (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Nimrot juga menegaskan, pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan setelah Bawaslu RI menurunkan petunjuk teknis (juknis) dan jadwal resmi pelaksanaan perekrutan.

Untuk persyaratan calon Pengawas TPS, salah satu syarat formalnya adalah atau wanita yang berumur 21 tahun.

Pendidikan terakhir para pelamar minimal SMA/Sederajat.

"Nanti dijelaskan dalam juknis. Intinya kami telah membahas banyak hal yang menjadi kebutuhan dan persyaratan calon PTPS nanti. Tinggal menunggu juknis dan jadwal resmi saja," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, syarat menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini