TRIBUNNEWS.COM - KPPS dan PTPS merupakan dua bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
KPPS dan PTPS akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski demikian, KPPS dan PTPS memiliki sejumlah perbedaan.
Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Selengkapnya, inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024:
1. Pengertian KPPS dan PTPS
KPPS memiliki kepanjangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Sementara PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Jumlah KPPS dan PTPS
Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang di setiap TPS.
Rinciannya, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya menjadi anggota KPPS.
Mereka dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang telah memenuhi syarat.