TRIBUNNEWS.COM - Surat kesehatan menjadi dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Untuk mendapatkan surat kesehatan, pelamar harus menjalani tes kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta. Misalnya puskesmas, rumah sakit, hingga klinik.
Tes kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah.
Lantas, berapa biaya yang dikeluarkan untuk membayar tes kesehatan bagi petugas KPPS Pemilu 2024?
Biaya tes kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024 akan ditanggung atau dibayar secara mandiri oleh setiap pelamar.
Yang perlu diketahui, biaya untuk mengurus surat keterangan sehat berbeda-beda di setiap institusi.
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Biasanya, tarif yang dikenakan Puskesmas lebih murah dibanding rumah sakit.
Di Puskesmas, secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sementara, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat dapat dikenakan biaya lebih tinggi, yakni antara Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu.
Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan surat kesehatan.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing institusi.
Beberapa rumah sakit bahkan membedakan besaran biaya surat sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah Daerah Gratiskan Biaya Tes Kesehatan
Meski demikian, ada sejumlah daerah yang menggratiskan biaya tes kesehatan bagi pendaftar petugas KPPS Pemilu 2024.