Yusuf menambahkan, penyampaian pelayanan SKBS secara gratis sudah ditembuskan ke seluruh puskesmas se-Kabupaten Bone.
Cegah Kematian Massal Petugas KPPS Terulang
Diketahui, pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas. Bahkan tak sedikit yang sakit di tengah menjalankan tugas.
Data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan, sebanyak 5.669 petugas pemilu menjadi korban atas beban penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.097 orang sakit dan 572 orang meninggal.
Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan, total ada 11.989 orang.
Terdiri dari 11.526 orang sakit dan 463 meninggal dari petugas penyelenggara pemilu di lapangan.
Untuk mencegah terulangnya tragedi ini, KPU membuat dua aturan baru. Salah satunya calon petugas KPPS wajib menjalani tes kesehatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, tes kesehatan diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
"Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan."
"Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes," ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya, dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.
"Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid."
"Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi," kata Parsadaan.
Selain wajib tes kesehatan, KPU juga membatasi usia calon tenaga KPPS.
Usia yang bisa mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Aturan ini baru karena sebelumnya hanya diatur usia minimal.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Surya.co.id/Ahmad Amru Muiz/Sugiyono ) (Tribunmataraman.com/Samsul Hadi) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com