TRIBUNNEWS.COM - Surat kesehatan menjadi dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Untuk mendapatkan surat kesehatan, pelamar harus menjalani tes kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta. Misalnya puskesmas, rumah sakit, hingga klinik.
Tes kesehatan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah.
Lantas, berapa biaya yang dikeluarkan untuk membayar tes kesehatan bagi petugas KPPS Pemilu 2024?
Biaya tes kesehatan petugas KPPS Pemilu 2024 akan ditanggung atau dibayar secara mandiri oleh setiap pelamar.
Yang perlu diketahui, biaya untuk mengurus surat keterangan sehat berbeda-beda di setiap institusi.
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Biasanya, tarif yang dikenakan Puskesmas lebih murah dibanding rumah sakit.
Di Puskesmas, secara umum, biaya layanan surat keterangan sehat berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu.
Sementara, untuk rumah sakit, biaya surat keterangan sehat dapat dikenakan biaya lebih tinggi, yakni antara Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu.
Biaya ini sudah termasuk dengan biaya pendaftaran dan surat kesehatan.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya surat keterangan sehat bisa lebih mahal tergantung dari kebijakan masing-masing institusi.
Beberapa rumah sakit bahkan membedakan besaran biaya surat sehat jasmani dan rohani.
Sejumlah Daerah Gratiskan Biaya Tes Kesehatan
Meski demikian, ada sejumlah daerah yang menggratiskan biaya tes kesehatan bagi pendaftar petugas KPPS Pemilu 2024.
Mana saja? Ini daftarnya:
1. DKI Jakarta
KPU DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk melakukan tes kesehatan bagi para calon KPPS di Pemilu 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi para calon KPPS dipastikan gratis di Puskesmas.
Dikutip dari WartaKotalive.com, mereka hanya perlu membawa KTP untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas sesuai domisili.
2. Kabupaten Gresik
Penggratisan biaya tes kesehatan untuk calon KPPS Pemilu 2024 juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Gresik yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Alhamdulillah, sudah disetujui, proses keterangan sehat tersebut gratis," kata Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni dikutip dari Surya.co.id.
Roni menambahkan, ari kemudahan dalam mengurus surat-surat kelengkapan, diharapkan partisipasi masyarakat untuk mendaftar KPPS akan meningkat.
"Karena kalau membayar akan membebani masyarakat, sehingga di Gresik dinyatakan gratis," tambahnya.
3. Kabupaten Nganjuk
Hal serupa juga diberlakukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Para calon anggota KPPS bisa menjalani tes kesehatan secara gratis.
Nantinya, mereka hanya diminta mengganti biaya surat keterangan kesehatan.
Dikutip dari Surya.co.id, untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan di Puskesmas, setiap pendaftar KPPS hanya membayar sebesar Rp 15 ribu.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, kebijakan penggratisan biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS di Puskesmas tersebut sangat tepat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS dirasakan masih mahal dan dikhawatirkan berdampak pada rekrutmen KPPS sepi peminat.
"Kami berharap dengan sudah dibebaskannya biaya pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, maka minat warga mendaftar sebagai anggota KPPS meningkat, sehingga bisa memenuhi kebutuhan di setiap TPS," tutur Pujiono.
4. Kota Blitar
Daerah lain yang menggratiskan biaya tes kesehatan bagi pendaftar KPPS Pemilu adalah Kota Blitar.
"Tes kesehatan calon anggota KPPS difasilitasi gratis oleh Pemkot Blitar," kata Komisioner KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Senin (11/12/2023).
Sesuai rencana, tes kesehatan calon anggota KPPS dilakukan mulai 15-20 Desember 2023 di masing-masing kantor kecamatan.
Ada tiga kecamatan di Kota Blitar yaitu Kepanjenkidul, Sananwetan, dan Sukorejo.
"KPU yang akan menjadwalkan tes kesehatan untuk calon anggota KPPS."
"Kuotanya, per hari hanya 200 pendaftar calon anggota KPPS yang mengikuti tes kesehatan di masing-masing kecamatan," ujarnya dikutip dari Tribunmataraman.com.
5. Kabupaten Bone
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan juga memberikan pelayanan pemeriksaan dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) secara gratis kepada calon KPPS Pemilu 2024.
"Untuk perekrutan KPPS mulai tanggal 11 Desember 2023, Insya Allah akan dilayani secara gratis alias cuma-cuma di seluruh puskesmas se-Kabupaten Bone."
"Pelamar hanya perlu menyampaikan maksud SKBS diurus untuk menjadi calon KPPS," kata Sekretaris Dinas Kesehatam Bone, drg Yusuf dikutip dari bone.go.id.
Yusuf menambahkan, penyampaian pelayanan SKBS secara gratis sudah ditembuskan ke seluruh puskesmas se-Kabupaten Bone.
Cegah Kematian Massal Petugas KPPS Terulang
Diketahui, pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS meninggal dunia saat bertugas. Bahkan tak sedikit yang sakit di tengah menjalankan tugas.
Data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan, sebanyak 5.669 petugas pemilu menjadi korban atas beban penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.097 orang sakit dan 572 orang meninggal.
Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan, total ada 11.989 orang.
Terdiri dari 11.526 orang sakit dan 463 meninggal dari petugas penyelenggara pemilu di lapangan.
Untuk mencegah terulangnya tragedi ini, KPU membuat dua aturan baru. Salah satunya calon petugas KPPS wajib menjalani tes kesehatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, tes kesehatan diterapkan untuk memastikan setiap petugas KPPS yang lolos seleksi pendaftaran, dalam kondisi sehat ketika bertugas.
"Makanya pada perekrutan untuk Pemilu 2024, dipastikan semua KPPS memiliki syarat kesehatan."
"Setidaknya akan diminta pemeriksaan kesehatan terkait dengan darah tinggi, kolesterol, dan diabetes," ujar Parsadaan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menurut Parsadaan, kasus petugas KPPS sakit dan meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu sebelumnya, dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.
Atas dasar itu, KPU RI mewajibkan pemeriksaan kesehatan agar kondisi kesehatan maupun komorbid para calon petugas KPPS, dapat diketahui sedini mungkin.
"Hasil dari beberapa masukan, seminar, kemudian kajian, diskusi dan evaluasi terkait dengan Pemilu 2019, rata-rata teman-teman yang mengalami meninggal dunia, sakit dan sebagainya itu karena ada komorbid."
"Hal ini setidaknya kami harapkan tidak terjadi lagi," kata Parsadaan.
Selain wajib tes kesehatan, KPU juga membatasi usia calon tenaga KPPS.
Usia yang bisa mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Aturan ini baru karena sebelumnya hanya diatur usia minimal.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Surya.co.id/Ahmad Amru Muiz/Sugiyono ) (Tribunmataraman.com/Samsul Hadi) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com