TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Bawaslu akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai mulai Selasa, 2 Januari 2024.
Pengawas TPS Pemilu 2024 bertugas mengawai seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.
Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?
Berikut kisaran gaji atau honor pengawas TPS Pemilu 2024, dikutip dari laman Pemkab Nganjuk.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Besaran honor PTPS 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000.
Jumlah itu berbeda dengan honor anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan