News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Nominalnya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TPS Pemilu 2024 - Inilah besaran gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024, terdapat selisih Rp100 ribu lebih kecil dari KPPS yang mendapatkan honor sebesar Rp 1,1 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran gaji petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Bawaslu akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai mulai Selasa, 2 Januari 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 bertugas mengawai seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.

Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Lantas, berapa gaji pengawas TPS Pemilu 2024?

Berikut kisaran gaji atau honor pengawas TPS Pemilu 2024, dikutip dari laman Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka? Catat Jadwalnya dari Bawaslu

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran honor PTPS 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022 yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000.

Jumlah itu berbeda dengan honor anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini