3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
5. Panwaslu Kelurahan/Desa
Baca juga: Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial
Dikutip dari juknis Bawaslu, adapun cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024, beserta syarat dan tahapan seleksinya sebagai berikut.
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau dapat melalui Kantor Kelurahan atau Desa masing-masing;
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat ataupun via email sesuai dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.