Hal itu diungkapkan Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo di lokasi.
Prabowo menyebut pengumuman Gibran sebagai cawapres pendampingnya sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
"Saya kira itu pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu. Ini sekaligus adalah deklarasi yang kita sampaikan ke masyarakat umum," ujarnya.
Majunya Gibran sebagai cawapres juga mengundang kontroversi, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan pada 2023 setelah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikabulkannya gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru tersebut diketahui memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Bila mengacu pada aturan lama, syarat Capres-Cawapres meski berusia 40 tahun.
Sehingga, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tidak memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.
Namun, atas putusan MK, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Putusan MK tersebut dibacakan pada Senin (16/10/2023) dan dihadiri 9 hakim konstitusi.
Sejumlah pihak bereaksi menyikapi putusan tersebut, terlebih Ketua MK saat itu Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming.
Anwar Usman diketahui merupakan suami dari Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Karena ikatan tersebut, Anwar Usman memiliki hubungan sebagai paman dari Gibran Rakabuming.
Imbasnya muncul plesetan bila MK merupakan kepanjangan dari Mahkamah Keluarga.