Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
Yusril mengaku bersedia memberikan keterangan yang meringankan untuk Firli yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polisi
Meski begitu, Yusril meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengagendakan pemeriksaan terhadap dirinya pekan depan.
"Tentu panggilan penyidik itu harus mempertimbangkan kesempatan waktu saya, mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine," ucapnya.
"Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap sosok saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah untuk menggantikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kasus pemerasan.
Saksi meringankan yang baru diajukan adalah Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"(saksi baru) Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: MAKI Bakal Gugat Keppres Jokowi ke PTUN jika Firli Bahuri Diberhentikan dengan Hormat, Ini Alasannya
Total, ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu. Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Ade mengatakan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan Yusril Ihza terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan Firli.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
"Tersangka FB kembali mengajukan satu orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelasnya.