News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Dadan Tri Yudianto Disebut Lakukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Satu Hari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) saat digiring menuju tahanan Rutan Cabang KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komisaris Independen WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, disebut melakukan transaksi miliaran rupiah dalam satu hari, yakni sejumlah Rp3,78 miliar.

Hal itu diungkap saksi Nurlela Kotdriyah selaku pegawai bank dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto hari ini, Selasa, 2 Januari.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Nurlela soal berapa kali Dadan melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022.

Nurlela menjelaskan bahwa Dadan melakukan  penarikan tunai dua kali dengan nominal Rp3 miliar dan Rp600 juta.

"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

"Ada dua kali tarikan, ada kiriman uang juga, ada setoran," jawab Nurlela.

"Saudara masih ingat berapa kali yang penarikan tadi itu?" tanya jaksa kembali.

"Dua kali penarikan, Pak," jawab Nurlela kemudian.

"Berapa nominalnya masing-masing?" tanya jaksa lagi

"Rp3 miliar sama Rp600 juta," kata Nurlela.

Penuntut umum lalu bertanya kepada Nurlela, kepada siapa saja Dadan melakukan transfer. Akan tetapi Nurlela mengeklaim lupa.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurlela Kotdriyah 

Dalam BAP tersebut, Nurlela mengungkapkan Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing Rp3 miliar, Rp600 juta, dan Rp180 juta pada 29 Maret 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini