"Penarikan tunai tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar Rp3 miliar. Kemudian, jam 11.39 WIB sebesar Rp600 juta, kemudian 29 Maret, 11.40 WIB sejumlah Rp180 juta'," ucap jaksa saat membacakan BAP Nurlela.
Dadan juga disebut melakukan setor tunai dan mentransfer uang pada tanggal tersebut.
Dia disebut melakukan setor tunai sebesar Rp150 juta dan transfer Rp50 juta.
"Kemudian setoran tunai jam 11.41 WIB, atas nama Dadan ke Hardianko sejumlah Rp150 juta kemudian yang E. Pengiriman uang antarbank 29 Maret 2022 pukul 11.42 WIB, bank atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan penerima Kenzo Xavier Sastradikarya sejumlah Rp135 juta, kemudian F Pengiriman uang tanggal 29 Maret 2022 pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajib Priatna sebesar Rp50 juta'," lanjut jaksa membacakan BAP Nurlela.
Dadan Tri Yudianto sebelumnya didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Baca juga: Jaksa Bongkar Transaksi Penyuap Sekretaris Nonaktif MA di Persidangan
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara.
Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022.
Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.
Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000.
Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA.