News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Konversi Motor Listrik, Lebih Terjangkau dan Mudah

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasangkan baterai motor listrik disela-sela peluncuran Escooter ECGo3 bersubsidi di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2023). - Aturan terbaru konversi motor listrik. Lebih terjangkau dan mudah dari sebelumnya. Lengkap dengan tahapan konversinya.

b. tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda Motor Listrik.

7. Jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi.

8. Evaluasi jumlah unit sepeda Motor Listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Motor Listrik Menjangkau Semua, Pedagang Sembako hingga Dosen Sejahtera

Tahapan Konversi Motor Listrik

Sepeda motor listrik ECGO 5 (Lita Febriani/Tribunnews.com)

1. Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online di laman ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.

2. Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka).

3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon.

6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.

7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.

8. LVI melakukan verifikasi.

9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini