News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023 beserta Contoh dan Jawaban

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. --- Simak cara menghitung nilai akhir CPNS 2023 di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menghitung nilai akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Hasil akhir seleksi CPNS 2023 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Nilai pada pengumuman akhir CPNS 2023 adalah hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setiap peserta harus mencapai dan/atau melampaui nilai ambang batas untuk dapat lolos seleksi CPNS.

Bagi Anda yang mengikuti seleksi CPNS 2023 dapat mengecek nilai akhir dengan menghitungnya sendiri melalui cara berikut ini.

Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: Cara Melihat Pengumuman Kelulusan CPNS 2023, Cek di Link Ini

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut ini penilaian SKD dan SKB CPNS:

1. Bobot nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen

2. Nilai maksimal SKD dan SKB adalah 550

3. Integrasi nilai akhir SKD dan SKB diambil dari perhitungan nilai kumulatif SKD 40 persen + nilai kumulatif SKB 60 persen

4. Nilai kumulatif SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot nilai SKD 40 persen

5. Nilai kumulatif SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20 persen.

Baca juga: 15 Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2023 dan Cara Cek Lulus atau Tidak

Rumus untuk menghitung nilai akhir SKD dan SKB CPNS:

1. Nilai akhir SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x uk, Begini Ternyata 40 persen x skala nilai 100

2. Nilai SKB 1 = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 50 persen (SKB dengan sistem CAT) x skala nilai 100

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini