3. Nilai SKB 2 = Nilai kumulatif SKB 2 x 30 persen (wawancara)
4. Nilai SKB 3 = Nilai kumulatif SKB 3 x 20 % (ujian tambahan)
5. Nilai akhir SKB = Nilai SKB 1 + Nilai SKB 2 + Nilai SKB 3 (jika ada) x 60 %
6. Nilai akhir SKD dan SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB).
Baca juga: Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023, Beserta Jadwal Lengkapnya
Contoh:
Dikutip dari Pos-Kupang.com, misal ada peserta bernama A yang memiliki nilai SKD 400 dan nilai SKB-nya 350, bagaimana cara menghitung nilai akhir CPNS si A?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023, Kelulusan Ditentukan 60 Persen Nilai SKB
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Pos-Kupang.com/Adiana Ahmad)
Artikel lain terkait CPNS 2023