Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah pabrik di Dumai, Riau terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.
Selain pabrik, tim penyidik juga menggeledah gudang-gudang di kawasan berikat di Dumai.
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (4/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024).
"Iya geledah di Dumai. Di kawasan berikat, terus pabriknya. Kemarin tim sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, Sabtu (6/1/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Kemendag
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Selain itu, disita pula gula dari pabrik dan gudang berikat.
Namun hingga kini masih belum diungkap banyaknya gula yang disita.
Untuk nilai gula yang disita pun hingga kini masih dihitung oleh tim penyidik.
"Belum tahu nilainya. Sampai sekarang masih dihitung," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, penggeledahan di Dumai ini dilakukan karena tim penyidik sebelumnya sudah memperoleh informasi akan ada barang yang masuk.
Dari informasi tersebutlah, Kejagung langsung mengerahkan tim untuk melakukan penggeledahan.
"Geledah ya kita lihat ada indikasi barang masuk," ujarnya.
Sebelum di Riau, Kejaksaan Agung pernah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (3/10/2023) terkait perkara korupsi impor gula ini.
Secara rinci, penggeledahan saat itu dilakukan di tiga ruangan, yakni Ruang Direktur Impor, Tata Usaha Menteri, dan Ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Selain di Kantor Kemendag, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance
Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.