News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekrutmen ASN 2024 Sebanyak 2,3 Juta Formasi: Ini Syarat, Kuota, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tahun 2024 ini pemerintah kembali membuka seleksi CPNS/ASN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka lowongan  Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sebanyak 2,3 juta formasi ASN dibuka pada tahun ini.

"Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon ASN sebanyak 2,3 juta formasi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut presiden jumlah tersebut terdiri dari formasi CPNS untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang.

Jumlah tersebut tersebar di pusat dan daerah.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang, yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," kata Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan 2,3 Juta Lowongan ASN untuk Tahun 2024

Selain itu pemerintah juga kata Presiden akan mengangkat pegawai honorer menjadi ASN.

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagaimana amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekruitmen sebanyak 1.600.000 ribu formasi yang belum diangkat sebagai P3K, formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berikut Informasi Mengenai Pendaftaran ASN 2024:

A. Syarat CPNS 2024:

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini