TRIBUNNEWS.COM - Hasil kelulusan CPNS 2023 telah diumumkan, banyak yang mencari arti P/TMS-1.
P/TMS 1 merujuk pada kode yang menerangkan status peserta dalam hasil kelulusan CPNS 2023.
Kode P/TMS 1 terdapat dalam kolom keterangan pada lembar hasil integrasi SKB dan SKB pengadaan CPNS 2023.
Lantas, P/TMS 1 itu apa?
Dikutip dari rekrutmen.kejaksaan.go.id, kode P merujuk pada peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 651 tahun 2023.
Sementara TMS-1 adalah peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi satu syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun panselnas.
Dengan demikian, arti P/TMS 1 adalah peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik, tapi gugur karena tidak memenuhi satu syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun panselnas.
Misal pada peserta A dari kategori umum mendapatkan nilai TWK, 110; nilai TIU 150, dan nilai TKP, 201 sehingga total nilai SKD-nya adalah 461. Ia pun dinyatakan lulus SKD.
Hanya saja ketika melakukan tes SKB, tinggi badan pelamar A hanya 158 cm. Padahal ia mendaftar formasi jaksa di Kejaksaan yang mensyaratkan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm.
Dengan demikian, ia gugur karena tidak memenuhi syarat yang disyaratkan instansi.
Contoh lain pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat yang tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku meski hasil SKD-nya dinyatakan lulus.
Baca juga: Arti Kode P, L, L-1, L-2, TL, TH, TMS, TMS-1, APS dalam Hasil Kelulusan CPNS 2023
Arti Kode Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2023
Selain P/TMS-1, ada sejumlah kode yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023.
Setidaknya ada 9 kode yang wajib dipahami oleh para pelamar agar tidak salah membaca salah melihat hasil kelulusan CPNS 2023.
Inilah sejumlah kode dan artinya yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023:
- Kode P: peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 651 tahun 2023