TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).
Rafael Alun juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Dalam putusannya, uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Baca juga: Kasus Rafael Alun: Berawal dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka KPK, Divonis 14 Tahun Bui
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan, Rafael Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.
Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim.
"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.