TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar pada hari ini, Senin (8/1/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin.
Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp500 juta subsiderr 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Vonis penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU juga menuntut Rafael Alun untuk membayar denda 1 miliar subsiderr 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp18,9 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berikut kilas balik kasus Rafael Alun yang berawal dari kasus penganiayaan Mario Dandy hingga divonis 14 tahun penjara.
Berawal dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Sebelumnya, Rafael Alun menjadi sorotan publik karena sang putra, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya mengingat Mario melakukan penganiayaan itu di dalam sebuah mobil Jeep Rubicon.
Selain itu, gaya hidup Mario juga sempat menjadi perbicangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.
Dalam LHKPN KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp56,1 M.