Saat itu Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Adapun, harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai Rp51,9 M.
Sementara itu, untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp425 juta.
Dua kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan ialah mobil Rubicon yang digunakan Mario melakukan penganiayaan itu serta Harley yang sering dipakai anaknya tidak tercatat di LHKPN.
Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.
Lalu, aset lainnya Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp419.040.000.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kekayaan tidak wajar itu, Rafael Alun dicopot dari jabatannya di DJP.
Harta Kekayaan Rafael Alun Diusut KPK
Lantaran permasalahan tersebut, KPK pun menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun.
Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan Pahala, ia akan menggandeng sejumlah pihak untuk menyelisik harta kekayaan Rafael Alun ini, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.