News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Polisi Jaga Ketat PN Jakarta Timur Jelang Sidang Vonis Haris dan Fatia

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di halaman depan PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Pantauan Tribunnews.com pukul 09.30 WIB di lokasi, halaman luar gedung PN Jakarta Timur telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Tidak semua orang bisa masuk ke gedung PN Jakarta Timur.

Banyak pendukung Haris dan Fatia menungggu di luar gedung.

Sebelum masuk semua pengunjung diwajibkan untuk menukarkan identitas mereka.

Dengan kartu identitas yang telah disiapkan oleh pihak pengadilan.

Baca juga: Haris Azhar Bantah Cari Keuntungan dari Siaran Podcast yang Membahas Luhut Binsar Pandjaitan

Tak hanya itu, barang bawaan pengunjung sebelum masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Timur harus diperiksa terlebih dahulu.

Terlihat juga di ruang sidang terdakwa Haris dan Fatia telah hadir di persidangan.

Banyak pendukung keduanya juga memadati ruang sidang.

Pendukung keduanya kompak menggunakan kaus berwarna hitam bertuliskan bebaskan Haris dan Fatia.

Dituntut 4 Tahun

Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, jaksa menuntut Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Haris dan Fatia secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini