News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Dibuka 2,3 Juta Formasi

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri atas CPNS dan PPPK pada tahun 2024.

Adapun total jumlah rekrutmen CASN 2024 mencapai 2,3 juta formasi.

"Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024.

Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membahas pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 tersebut.

Sama seperti tahun 2023, rekrutmen CASN 2024 dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT) secara nasional.

Fitur pengenalan wajah atau face recognition juga akan kembali digunakan untuk mengurangi peluang kecurangan.

Selain itu, niai seleksi juga secara real-time dapat diakses publik, termasuk live score-nya yang juga disiarkan melalui YouTube.

Perlu diingat, batas usia pelamar seleksi CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sembari menunggu informasi pembukaan pendaftaran rekrutmen CASN 2024, Anda dapat melihat ketentuan umur pelamar pendaftaran CPNS pada tahun kemarin, 2023:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS Kemenkumham 2023

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini