TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait pengertian siswa eligible.
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 hanya dapat diikuti oleh siswa kelas 12 yang telah dinyatakan eligible.
Sementara itu yang dimaksud siswa eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria serta persyaratan yang telah ditentukan untuk daftar SNBP 2024.
Meski demikian, siswa eligible tersebut belum dipastikan langsung diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dituju.
Seluruh siswa eligible harus mengikuti seluruh tahapan SNBP 2024 hingga dinyatakan lulus.
Untuk mengetahui status siswa eligible, wajib memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Syarat Siswa Eligible SNBP 2024
- Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
Baca juga: Cara Buat Akun SNPMB 2024 untuk Daftar SNBP dan UTBK SNBT, Dibuka Mulai 8 Januari 2024
- Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
- Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Peraturan SNBP 2024
Dikutip dari laman SNPMB BPPP, berikut peraturan SNBP 2024:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.milih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Jadwal SNBP 2024
- Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Sebagai informasi, seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)